Bagian I
Benar/Salah
Benar/Salah
- Pengumuman pelelangan harus ditempatkan di surat kabar yang memiliki oplah yang besar untuk memperoleh sebanyak-banyaknya peserta pelelangan.
- Besarnya keuntungan yang ditawarkan oleh penawar tidak boleh lebih dari 10 %.
- BUMD tidak boleh mengikuti pelelangan umum di daerah yanng bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
- Dalam penilaian kualifikasi, badan usaha yang berbentuk PT mendapatkan nilai lebih baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi.
- Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar