Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL)
Kementerian Negara Lingkungan Hidup meluncurkan program DPPL yang masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup ini ditetapkan pada tanggal 25 September 2007 dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2009.
Program DPPL ini diluncurkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menjaring usaha dan/atau kegiatan yang sejak beroperasinya belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL).
Rabu, 11 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar