Jumat, 11 September 2009

Wajib Tuma'ninah dalam Sujud

Adalah Nabi S.A.W memerintahkan agar seseorang menyempurnakan ruku dan sujud, dan memisalkan seseorang yang tidak melakukannya seperti orang lapar yang makan sebutir atau dua butir kurma yang tidak mengenyangkan. Beliau S.A.W. bersabda :

"Sesungguhnya orang seperti itu termasuk pencuri yang paling buruk"

Beliau S.A.W. menyatakan batalnya shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika ruku dan sujud dan beliau S.A.W. memerintahkan kepada orang yang salah shalatnya agar tuma'ninah dalam sujud. Read More..

Rabu, 15 April 2009

REKAPITULASI
USAHA DAN / ATAU USAHA YANG MENYUSUN DPPL DI REGIONAL JAWA











Kabupaten Sleman

















No Usaha/Kegiatan Alamat Deskripsi Kegiatan (Skala/Besaran)





1 PT. Primissima Medari Trimulyo Sleman






2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta






3 PT. Toggak Ampuh Jl. Magelang Kemloko Caturharjo, Sleman






4 CV. Nindya Grafika Jl. Anggajaya I No.181, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman






5 PT. Kalimas Arubu Indonesia Jl. Raya Solo-Yogyakarta Km.9






6 Universitas Atmajaya Yogyakarta






7 Pemrakarsa Kegiatan Pengembangan Wisata Alam Plawangan-Turgo







8 Hotel Paku Mas Jl. Nogopuro 35 Gowok Caturtunggal, Depok






9 Sejahtera Family Hotel & Apartemen Jl. Pringgondani 22 Caturtunggal, Depok






10 Rumah Jiwa Grhasia Pakembinangun, Pakem






11 Hotel River Castle Jl. Laksda Adisucipto Km.8






12 Rumah Sakit Panti Rini Jl. Solo Purwomartani Kalasan






13 PT. Aneka Usaha Grojokan, Pendowoharjo Pemotongan ayam, pengemasan dan pembekuan, luas 3000m2 dan kapasitas 2000 ekor





14 PT. Karya Beton Sudiro Jl. Yogya-Solo Km.12.5, Karang, kalasan Beton jadi/Ready Mix Mobil Pengangkut. Luas: 8.900 m2 dan kapasitas 500m2





15 UD. Patra Nirmala Jl. Cebongan Km 1,5 No.04, Dukuh, Sidomulyo, Godean SPBU





16 Taman Tirta Arta Jl. Merapi, Beran Taman Rekreasi dan Kolam Renang, Luas 1,648 Ha





17 Rumah Sakit Umum Panti Baktiningsih Kantor Pusat: Klepu Sendangmulyo, Minggir,Sleman, Yogyakarta 55562 Pelayanan Kesehatan Luas dan Kapasitas: 7.195m2







Lokasi Kegiatan: Wilayah Administrasi PemKab Sleman.


























18 Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Jl. Bhayangkara No.48 Sleman, Dsn. Morangan, Ds Triharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman Pelayanan Kesehatan, Laboratorium, apotik dapur,Laundry, bengkel. Luas dan Kapasitas: 22.140m2,146 tmp tidur















19 PT. Supratik Surya Mas Kantor Pusat: Jl. Magelang km.12,5 Produksi Barang dr Plastik







Lokasi Kegiatan: Durenan,Triadi,Sleman
















20 Hotel Paku Mas Jl. Nugopuro No.35 Gowok Caturtunggal Depok Sleman - Penginapan - Restoran - Luas: 1.000m2 - Kapasitas: 40 kmr





21 Hotel River Castle Jl. Adisucipto Km.8 Yogyakarta Penginapan luas: 1.300m2,12 kamar





22 Sejahtera Family Hotel dan Appartement Jl. Pringgondani No.22 Demangan Baru Yogyakarta Penginapan, restoran, kolam renang, fitnes bedah; luas dan kapasitas: 30.883m2





23 Universitas Gajah Mada (UGM) Kalitirto, Berbah,Sleman, Yogyakarta, 55573 Kebun Pendidikan, Penelitian, Percobaan Pertanian Luas dan Kapasitas: 30.883m2





24 Universitas Atma Jaya (UAJY) Jl. Babarsari 44 Yogyakarta, Caturtunggal, Depok Sleman Pembangunan ruang kuliah, rg. Dosen, rg. Administrasi dan ruang2 lain Luas dan Kapasitas: 2.400m2, 4 lt.





25 Rumah Sakit Panti Rini Jl. Solo km 12,5 Kalasan,Sleman, Yogyakarta Pelayanan Kesehatan, Laboratorium, ranap, ralan, IGD, radiologi, farmasi, kebidanan, kamarbedah Kapasitas: 4.000m2





26 Rumah Sakit Jiwa Grhasia Jl. Kaliurang Km.17 Pakem, Yogyakarta, 55582 Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza, Laboratorium Klinik, elektromedik, fisioterapi, farmasi, radiologi, USG 4 D, klinik spesialis (anak, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin), dan klinik gigi dan mulut





27 PT. Primissima Jl. Raya Magelang Km.15, Medari Sleman Produksi pemintalan dan pertenunan luas dan kapasitas: 74.032m2, 20jt m/th





28 PT Tonggak Ampuh Kantor Pusat: Jl. Mayor Oking Jaya Atmaya, Citeureup, Bogor Lokasi Kegiatan: Jl. Magelang Km. 152, Kemloko, Caturharjo, Sleman Luas dan Kapasitas: 19.999m2, 50.000 batang/th





29 PT. Kusuma Sandang Mekar Jaya Jl. Wates Km.7,4 Balecatur Gamping Sleman Industri Tekstil 3.000m2





Read More..

Kamis, 26 Maret 2009

Rabu, 18 Februari 2009

Kajian Dampak Kumulatif

Kajian Dampak Kumulatif


Kajian dampak kumulatif merupakan pengembangan lebih lanjut dari metodologi kajian AMDAL. Kajian AMDAL, secara tradisonal, lebih terfokus pada dampak langsung yang terjadi akibat adanya suatu kegiatan (AMDAL skala proyek). Para pengambil keputusan lebih mempertimbangkan dampak yang bersifat langsung, ini karena dampak tersebut bersifat lebih pasti dan lebih mudah dipahami. Sementara itu kajian dampak kumulatif mempunyai batasan ruang dan waktu yang lebih luas, seperti kemungkinan terjadinya hujan asam, perubahan iklim, pemanasan global, kelestarian keanekaragaman hayati dan dampak terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=74&id=1329 Read More..

Selasa, 17 Februari 2009

Latihan Soal Keppres 80 Tahun 2003

Bagian I
Benar/Salah

  1. Pengumuman pelelangan harus ditempatkan di surat kabar yang memiliki oplah yang besar untuk memperoleh sebanyak-banyaknya peserta pelelangan.
  2. Besarnya keuntungan yang ditawarkan oleh penawar tidak boleh lebih dari 10 %.
  3. BUMD tidak boleh mengikuti pelelangan umum di daerah yanng bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
  4. Dalam penilaian kualifikasi, badan usaha yang berbentuk PT mendapatkan nilai lebih baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi.
  5. Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Read More..

Minggu, 15 Februari 2009

A M D A L

Pengertian AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL : aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Akan tetapi sampai saat ini banyak sekali ijin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi pemberi ijin tanpa adanya kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL), terkadang apabila suatu usaha dan/atau kegiatan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi dokumen tersebut terkesan dipaksakan hanya untuk mengejar terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan ijin.


Guna AMDAL

1. Sebagai bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.

2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Prosedur-prosedur AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari :

1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Sumber : http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet Read More..

Rabu, 11 Februari 2009

Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL)

Kementerian Negara Lingkungan Hidup meluncurkan program DPPL yang masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup ini ditetapkan pada tanggal 25 September 2007 dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2009.

Program DPPL ini diluncurkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menjaring usaha dan/atau kegiatan yang sejak beroperasinya belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL). Read More..