http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=74&id=1329 Read More..
Rabu, 18 Februari 2009
Kajian Dampak Kumulatif
http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=74&id=1329 Read More..
Selasa, 17 Februari 2009
Latihan Soal Keppres 80 Tahun 2003
Benar/Salah
- Pengumuman pelelangan harus ditempatkan di surat kabar yang memiliki oplah yang besar untuk memperoleh sebanyak-banyaknya peserta pelelangan.
- Besarnya keuntungan yang ditawarkan oleh penawar tidak boleh lebih dari 10 %.
- BUMD tidak boleh mengikuti pelelangan umum di daerah yanng bersangkutan karena akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
- Dalam penilaian kualifikasi, badan usaha yang berbentuk PT mendapatkan nilai lebih baik terhadap badan usaha berbentuk koperasi.
- Dalam pelelangan umum secara pasca kualifikasi, penyedia yang boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Minggu, 15 Februari 2009
A M D A L
Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL : aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Akan tetapi sampai saat ini banyak sekali ijin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi pemberi ijin tanpa adanya kelengkapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL), terkadang apabila suatu usaha dan/atau kegiatan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi dokumen tersebut terkesan dipaksakan hanya untuk mengejar terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan ijin.
Guna AMDAL
1. Sebagai bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"
Prosedur-prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.Sumber : http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet Read More..
Rabu, 11 Februari 2009
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Kementerian Negara Lingkungan Hidup meluncurkan program DPPL yang masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup ini ditetapkan pada tanggal 25 September 2007 dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2009.
Program DPPL ini diluncurkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menjaring usaha dan/atau kegiatan yang sejak beroperasinya belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL). Read More..
Minggu, 08 Februari 2009
Ramalan Jayabaya
Mbesuk yen ana kreta lumaku tanpa turangga, tanah Jawa kalungan wesi
prahu lumaku ing dhuwu awang-awang, kali gedhe ilang kedhunge, pasar ilang kumrandhange
hiya iku pertandhane tekane zaman kababare jangka Jayabaya wus amrepeki.
Kelak bila ada kereta berjalan tanpa kuda, tanah Jawa berkalung besi
perahu berjalan diangkasa, sungai besar hilang lubuknya, pasar kehilangan gaungnya
itulah tanda-tanda akantibanya zaman dimana ramalan Jayabaya tengah mendekati kenyataan
Bait 134
mbesuk yen ana perang saka wetan, kulon, lor, kidul
wong becik sangsaya sengsara lan mbendhul
sing weruh kebubuh, sing ora weruh sangsaya ketutuh
wong jahat padha seneng aragat
Kelak kalau terjadi perang timur, barat, utara, selatan
orang yang baik semakin sengsara dan tertimpa musibah
orang yang mengerti keadaan akan terpojok, yang tidak tahu semakin disudutkan
orang yang jahat semakin senang mengeluarkan dana
Bait 142
pancen wolak-waliking jaman
amenangi jaman edan, ora edan ora kumanan
sing waras pada nggagas
wong tani padha ditaleni, wong dora padha ura-ura, beja bejane sing lali,
isih beja kang eling lan waspadha
sungguh zamannya sedang gonjang-ganjing
menyaksikan zaman gila, tidak ikut gila tidak dapat bagian
yang sehat olah pikir
para petani dibelenggu, pada pembohong bersuka ria, berbahagialah orang yang lupa,
tetapi masih lebih bahagia yang ingat dan waspada Read More..
